Pinjam Uang Di Bank Bunga Berapa Persen

Pinjam Uang Di Bank Bunga Berapa Persen

Jenis-Jenis Bunga Pinjaman

Bedanya dengan bunga efektif adalah, jumlah angsuran anda tiap bulannya tidak akan berubah hingga cicilan lunas. Bunga anuitas ini biasanya diterapkan untuk pinjaman jangka panjang seperti KPR.

Bunga efektif adalah bunga yang dihitung berdasarkan sisa pokok pinjaman. Sisa pokok pinjaman ini berkurang setiap bulannya seiring angsuran yang terus dibayarkan. Jadi, angsuran yang harus anda bayar akan semakin menurun setiap bulannya.

Ini adalah jenis bunga yang tidak akan berubah. Jadi dari awal meminjam sampai lunas, nominal bunganya akan tetap, tidak akan tiba-tiba membengkak diluar kontrol.

Itulah informasi terkait bunga 5 persen berapa rupiah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, bank-bank konvensional seperti sekarang belum ada. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktik perbankkan. Nah, hukum sedekah uang riba atau bunga bank ini bagaimana? akan kita ulas dalam artikel ini.

IDXChannel—Bunga 20 persen berapa rupiah? Ketahui bagaimana cara menghitung bunga yang ditunjukkan dalam persen ke dalam rupiah untuk mempermudah perhitungan untung rugi.

Dalam dunia keuangan, bunga ditampilkan dalam bentuk persen. Bunga kredit, bunga kupon investasi surat berharga, kerap ditampilkan dalam persen. Menghitungnya ke dalam rupiah akan mempermudah untuk mengetahui beban yang harus dibayarkan, atau keuntungan yang akan didapat.

Menghitung persen ke rupiah sebenarnya cukup mudah. Tersedia kalkulator dengan opsi persentase dalam formula perhitungan. Jika nominal uangnya adalah Rp100.000, maka 20 persen dari nominal itu dapat dihitung dengan rumus berikut:

Rp100.000 x 0,2 = Rp20.000

Atau, Rp100.000 x 20/100 = Rp20.000

Seperti diketahui, 20 persen adalah 20 dibagi 100, di mana hasil yang didapat adalah desimal 0,2. Perhitungan ini cukup sederhana, dapat diterapkan pada perhitungan bunga kredit ataupun imbal hasil investasi.

Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar Rp10.000.000 dengan bunga 20 persen. Maka rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

Rp10.000.000 x 0,2 = Rp2.000.000

Artinya, bunga pinjaman yang harus dibayarkan adalah Rp2 juta. Sama halnya jika seseorang berinvestasi dengan membeli saham senilai Rp50.000.000, ia memperoleh capital gain sebesar 20 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

Rp50.000.000 x 0,2 = Rp10.000.000

Artinya, capital gain 20 persen yang didapatnya adalah Rp10 juta.

Itulah cara menghitung bunga 20 persen berapa rupiah dengan mudah. (NKK)

IDXChannel - Bunga 5 persen berapa rupiah? Bunga pinjaman menjadi suku bunga yang ditagihkan kepada nasabah sebagai balas jasa atas pinjaman yang diberikan. Bunga pinjaman inilah yang merupakan sumber pendapatan bagi bank sehingga bank dapat mempertahankan operasionalnya sehari-hari.

Terdapat beberapa jenis bunga pinjaman di industri perbankan seperti suku bunga flat, suku bunga mengambang, suku bunga efektif, dan suku bunga anuitas. Bunga flat yakni suku bunga yang perhitungannya mengacu pada besaran pokok awal pinjaman.

Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (16/10/2024), IDX Channel telah merangkum bunga 5 persen berapa rupiah, sebagai berikut.

Bunga 5 Persen Berapa Rupiah?

Rumus perhitungan persentase bunga ke dalam pinjaman perbankan atau lembaga keuangan lainnya, akan berbeda dengan perhitungan persentase sederhana di atas. Karena perbankan menghitung bunga sesuai besaran dan lama angsuran.

Untuk mengetahui berapa 5 persen dari Rp100.000, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut;

Rp100.000 x 0,05 = Rp5.000, atau Rp10.000 x 5 : 100 = Rp5.000

Persentase adalah pembagian per 100, sehingga bila diubah ke desimal, 5 persen berubah menjadi 0,05.

Hukum Sedekah Uang Riba /Bunga Bank Untuk Masjid?

Dengan mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank, pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau kegiatan dakwah lainnya?

Baca Juga : Cara menghitung zakat mal yang praktis

Pendapat pertama, tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no. 16576.

Pendapat ini juga difatwakan Penasihat Syariah Baitut Tamwil (Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta riba statusnya haram.

Pendapat kedua, boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi masalah. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikutip dalam Fatawa Islamiyah, 2:885

Perlu diperhatikan bahwa bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika Anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa Anda serahkan secara diam-diam, atau Anda jelaskan bahwa itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik Anda.

Dapat disimpulkan bahwa bunga bank itu riba dan hukumnya haram, sehingga itu bukan hak kita dan tidak boleh kita konsumsi. Adapun jika diambil untuk disedekahkan boleh. Hanya saja harta riba itu akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum yang bisa digunakan oleh banyak orang. Hukum sedekah uang riba juga pernah dibahas juga oleh ustad Abdul shomad:

“Riba itu haram, kotor sehingga seseorang tidak bisa mencuci pakaian najis menggunakan air kencing yang najis agar pakaian tersebut menjadi suci. Yang dapat digunakan untuk mensucikan pakaian najis hanyalah air yang dapat mensucikan.”

Uang haram dipakai untuk ibadah haji, maka hajinya tidak diterima oleh Allah SWT dan tidak akan pernah menjadi haji yang mabrur.

“Islam mengajarkan bersih awalnya, bersih tengahnya, bersih ujungnya,” jelas Ustadz Abdul Somad.

Dengan demikian tidak ada lagi alasan seseorang sengaja menghasilkan uang haram untuk niat sedekah di jalan Allah, karena Allah tidak akan menerimanya.

Baca Juga: Cara menghitung zakat penghasilan

https://konsultasisyariah.com/ dan rumaysho.com

Hukum Mengambil Bunga Bank

Ulama sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pendapat pertama, bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil. Di antara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan dalam banyak risalah beliau.

Suatu ketika Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 109/9. Ada yang menanyakan pada beliau rahimahullah:

“Bagaimana pendapatmu mengenai penghasilan seseorang dari amal ribawi baik melalui bank ribawi atau dari beberapa serikat? Lalu bagaimana cara membebaskan diri dari riba semacam ini? Apakah boleh hasil riba tersebut diberikan pada berbagai amalan kebaikan seperti pembangunan masjid dan semacamnya atau untuk melunasi utang pada sebagian kaum muslimin, memberikan pada kerabat yang membutuhkan atau mungkin harta riba semacam ini dibiarkan begitu saja, tidak diambil sedikit pun? Jazakumullah khoiron.

Beliau rahimahullah menjawab: Adapun jika harta riba tersebut belum diambil, maka harta tersebut tidak halal untuk diambil dan harta riba tadi harus dibiarkan begitu saja. Karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut).” (QS. Al Baqarah: 278).

Maksudnya adalah tinggalkan sisa riba tersebut. … Siapa saja yang telah melakukan amalan ribawi, lalu dia tidak mengambil riba tersebut, maka dia wajib meninggalkan riba tersebut kemudian bertaubat pada Allah ‘azza wa jalla. Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut karena tidak tahu bahwa itu riba dan tidak tahu bahwa riba itu haram, maka taubat akan menutupi kesalahan sebelumnya dan riba tersebut (sebelum datang larangan) telah menjadi miliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah,

فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ

“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan).” (QS. Al Baqarah: 275)

Adapun jika seseorang telah mengambil riba tersebut dan dia mengetahui bahwa riba tersebut haram, namun dia adalah orang yang lemah dalam hutang, sedikit ilmu, maka dia boleh bersedekah dengan riba tersebut. Bisa saja dia manfaatkan untuk membangun masjid, juga jika dia orang yang tidak mampu lunasi hutangnya, boleh untuk melunasi hutangnya, jika mau, boleh juga diserahkan pada kerabatnya yang membutuhkan. Ini semua adalah baik.

Pendapat kedua, dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurkan ke kegiatan sosial kemasyarakatan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk para mujahid. Setelah menjelaskan larangan menabung di bank kecuali darurat, beliau menegaskan,

“….dia boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga, namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin, mujahid, dan semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah Islam…” (Fatawa Islamiyah, 2:884)

Bahkan Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan, “Bunga yang diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang dizalimi (baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir miskin.

Karena semua harta haram, jika tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka hukum harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. Allahu a’lam.